From:
Sent: Thursday, July 09, 2009 4:47 PM
Subject: Pakai Helm Tanpa SNI Dibui atau Kena Denda Rp 250.000
Pakai Helm Tanpa SNI Dibui atau Kena Denda Rp 250.000Dadan Kuswaraharja - detikOto
Jakarta - Kalau sudah urusan kepala sudah tidak bisa kompromi lagi. Bagi bikers segeralah pakai helm yang memiliki standar kualitas Standar Nasional Indonesia.
Alpa pakai helm SNI, Anda bisa kena ancaman pidana berupa dipenjara atau didenda. Aturan itu termuat dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang baru disahkan pada 22 Juni 2009 lalu.
Dalam UU yang dikutip detikOto, Rabu (8/7/2009) sesuai
Pasal 291 ayat 1 disebutkan: "Setiap orang yang mengendarai Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000"
Kemudian di
ayat keduanya disebutkan setiap orang yang mengendarai Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Jadi baik bikers maupun boncengernya wajib pakai helm SNI. Beberapa produsen helm pun rupanya sudah siap dengan aturan ini. Mereka pun sudah mencantumkan logo SNI yang diembos pada helm produksinya. Jadi tunggu apa lagi. ( ddn / ddn )