|
|
| HELM | |
| | Pengirim | Message |
---|
Ronggolawe
Jumlah posting : 344 Age : 61 Lokasi/Alamat : Jakarta - Bandung- Aceh Singkil - Lhokngah Motivasi Bergabung / No Telp/Hp : denger is my job Pekerjaan/Hobi : Ngacak-ngacak komputer Registration date : 25.07.06
| Subyek: HELM Wed 29 Oct - 1:36 | |
| Helm (dari bahasa Belanda : Helm) adalah bentuk perlindungan tubuh yang dikenakan di kepala dan biasanya dibuat dari metal atau bahan keras lainnya seperti kevlar, serat resin, atau plastik. Helm biasanya digunakan sebagai perlindungan kepala untuk berbagai aktivitas pertempuran (militer), atau aktivitas sipil seperti olahraga, pertambangan, atau berkendara. Helm dapat memberi perlindungan tambahan pada sebagian dari kepala (bergantung pada strukturnya) dari benda jatuh atau berkecepatan tinggi. Di Beberapa negara helm wajib digunakan bagi pengendara sepeda motor, bahkan ada yang mewajibkannya bagi pengendara sepeda tak bermotor. Di Inggris hanya penganut Sikh yang diperbolehkan tidak memakai helm karena harus memakai turban. Jenis HelmHelm PerangPada awalnya helm digunakan sebagai bagian dari baju zirah Peradaban Yunani kuno, Romawi klasik, sepanjang zaman pertengahan, sampai akhir abad 17 menyaksikan penggunaan helm secara luas di sepanjang Eropa sampai Jepang. Bisa dikatakan tidak ada penggunaan lain helm selain keperluan perang. Helm melindungi kepala dari tebasan senjata lawan, Datangnya panah, atau bahkan peluru berkecepatan rendah (dari senapan awal seperti arquebus). Penggunaan helm menurun sejak 1670 ketika efisiensi dan kecepatan peluru senapan meningkat pesat, pada abad 18 sama sekali tak ada infantri yang menggunakannya lagi. Era Napoleon menjadi pengukuhan penggunaan helm bagi prajurit kavaleri. Penggunaan artileri berat di Perang Dunia I menunjukkan perlunya menggunakan helm bagi prajurit biasa untuk mengurangi korban karena serpihan bom atau schrapnel. Pada Perang Dunia kedua dan saat inipun demi keperluan yang sama helm masih menjadi perlengkapan standar bagi prajurit. Helm MotorHelm yang digunakan untuk melindungi kepala bila terjadi kecelakaan lalu-lintas pada para pengguna sepeda motor. Pertama sekali dicetuskan untuk diwajibkan untuk digunakan di Indonesia oleh Kepala Kepolisian RI Hugeng, tetapi mendapatkan penolakan yang keras pada waktu itu, kemudian ditetapkan secara resmi didalam UU No 14 Tahun 1992. Helm motor dapat dikelompokkan dalam beberapa kelompok yaitu helm separuh kepala (half face), tiga perempat (open face) dan penuh (full face). Helm yang memberikan perlindungan yang paling baik adalah helm penuh karena seluruh kepada dilindungi dari benturan. Helm SepedaSeorang wanita menggunakan helm sepeda Seorang wanita menggunakan helm sepeda Adalah helm yang digunakan oleh pengguna sepeda, didesain berbeda dari helm motor karena kecepatan sepeda hanya sekitar 15 km/jam. Walaupun di Indonesia belum diwajibkan untuk menggunakan helm sepeda tetapi sudah banyak digunakan oleh masyarakat dalam kegiatan bersepeda santai di hari libur, tetapi pada olah raga balapan sepeda atau kejuaraan sepeda gunung helm sudah diwajibkan. Helm ProyekAdalah helm yang direncanakan untuk melindungi jatuhan material pada proyek pembangunan rumah, gedung ataupun juga digunakan didaerah pertambangan. Struktur HelmInti mekanisme perlindungan Helm adalah penyerapan energi momentum yang diterima ke seluruh bagian helm. Oleh karenanya meski terdapat berbagai bentuk helm bentuk dan struktur nya mempertimbangkan kemampuannya menyerap energi tabrakan. Ukuran dan beratnya juga merupakan pertimbangan lain sebab ukuran yang lebih besar juga meningkatkan resiko terhadap pengguna. Lapisan Helm1. Lapisan luar yang keras (hard outer shell)Didesain untuk dapat pecah jika mengalami benturan untuk mengurangi dampak tekanan sebelum sampai ke kepala. Lapisan ini biasanya terbuat dari bahan polycarbonate 2. Lapisan dalam yang tebal (inside shell or liner)Di sebelah dalam dari lapisan luar adalah lapisan yang sama pentingnya untuk dampak pelapis–penyangga. Biasanya dibuat dari bahan polystyrene (styrofoam). Lapisan tebal ini memberikan bantalan yang berfungsi menahan goncangan sewaktu helm terbentur benda keras sementara kepala masih bergerak Sewaktu ada tabrakan yang membenturkan bagian kepala dengan benda keras, lapisan keras luar dan lapisan dalam helm meyebarkan tekanan keseluruh materi helm. Helm tersebut mencegah adanya benturan yang dapat mematahkan tengkorak. Benturan yang kuat memberi kemungkinan terhadap pecahnya helm dan membuat lapisan dalam rusak. Proses ini memberikan waktu ekstra, reduksi tekanan dan jarak kepada kepala/otak untuk lebih teredam. Ketika lapisan dalam terkoyak, dapat memberikan hambatan yang cukup terhadap menghambat kepala/otak dengan berhenti secara lebih perlahan/lembut, dibanding proses benturan keras yang terjadi terhadap kepala/otak tanpa mengunakan helm. 3. Lapisan dalam yang lunak (comfort padding)Merupakan bagian dalam yang terdiri dari bahan lunak dan kain untuk menempatkan kepala secara pas dan tepat pada rongga helm. Tali PengikatBagian penting lainnya dalam helm ada tali pengikat helm. Helm tidak akan berfungsi dengan baik kalau tidak dilengkapi atau tidak mengikatkan tali pengikatnya. Sumber WIKIPWDIA | |
| | | Ronggolawe
Jumlah posting : 344 Age : 61 Lokasi/Alamat : Jakarta - Bandung- Aceh Singkil - Lhokngah Motivasi Bergabung / No Telp/Hp : denger is my job Pekerjaan/Hobi : Ngacak-ngacak komputer Registration date : 25.07.06
| Subyek: Re: HELM Wed 29 Oct - 1:43 | |
| Tetap Safety Saat Mengendarai Motor Anda Kapan Sebaiknya Mengganti Helm Source : Google.com Mungkin tanpa anda sadari helm yang anda gunakan sudah tidak laik dikenakan. Karena jika dilihat dari kenyamanan dan keamanan saat anda mengendarai motor. Dapat diterapkan untuk helm HJC, Shoei, KBC, Nolan, Cirus, Cyber, Icon, Fox Racing, Troy Lee Designs, Thor MX dan semua merk helm motor. Helm motor yang aman digunakan, biasanya berusia tiga sampai lima tahun, tergantung dari intensitas dan frekwensi pemakaian. Penggantian helm disarankan jika satu atau lebih kondisi berikut terdapat pada helm. Tidak ada salahnya jika anda simak beberapa kondisi yang mengharuskan anda mengganti helm. Helm tersebut pernah terkena benturan. Anda mengalami kecelakaan dengan helm tersebut. Jika demikian, kekuatan helm tersebut sudah berkurang dan tidak lagi menyediakan tingkat keamanan yang sama seperti pada saat helm tersebut didesain. sangat direkomendasikan jika anda ingin mempertahan keamanan maksimum, agar anda mengganti helm anda secepatnya. Uang bukan merupakan masalah di sini, kita membicarakan tentang nyawa anda, nyawa anak dan keluarga anda. Bantalan pelindung yang nyaman atau sistem pengikat/pemegang menjadi kendor karena pemakaian yang cukup berat/lama, atau menunjukkan tanda-tanda kerusakan. Sistem pengikat/pemegang didesain untuk mempertahankan helm di kepala anda. Jika ini rusak, maka perlindungan akan hilang. Sekuat apapun pelindung bagian luar, jika tidak ada sistem pemegang/pengikat, sama saja dengan anda tidak memakai helm motor. Bantalan busa menunjukkan tanda-tanda keausan akibat pemakaian dan helm terasa longgar. Anda dapat menguji efektifitas dan bantalan dengan mengencangkan tali pengikat/pemegang dan menggoyangkan kepala anda. Jika helm bergerak, maka bantalan terlalu longgar. Bantalan tersebut terletak diantara lapisan pelindung luar yang keras dan kepala anda yang lunak. Kecuali busa tersebut 100% utuh maka anda tidak akan menerima perlindungan maksimum. Adanya keretakan atau pecah akibat tekanan di lapisan EPS dan atau retakan halus serupa jaring laba-laba sudah terlihat di lapisan EPS tersebut. Jika anda melihat hal ini, sudah waktunya anda membeli helm baru. Jadi sebaiknya anda periksa kembali helm anda sebelum anda mengenakannya agar anda tetap aman dan nyaman saat berkendara. Jadi hal ini penting untuk anda perhatikan. (Sumber : Motorplus-online.com) | |
| | | Ronggolawe
Jumlah posting : 344 Age : 61 Lokasi/Alamat : Jakarta - Bandung- Aceh Singkil - Lhokngah Motivasi Bergabung / No Telp/Hp : denger is my job Pekerjaan/Hobi : Ngacak-ngacak komputer Registration date : 25.07.06
| Subyek: Re: HELM Wed 29 Oct - 1:45 | |
| Memilih Helm dan Jenis Sertifikatnya Syarat-syarat konstruksi utama HELM yang telah masuk dalam standard DOT
1. Outer shell atau Bagian Terluar.Outer shell biasanya terbuat dari fiberglass, molded plactic atau polycarbonate composite yang berguna untuk melindungi penetrasi ke kepala dari benda keras dan mengurangi impact energy akibat benturan 2. Impact-Absorbing Liner/Padding atau Permukaan luar helm Yang biasanya terbuat dari bahan impact-absoring polystyrene. Bagian ini yang berfungsi meredam atau mengurangi impact dari outer shell kebagian kepala yang ditimbulkan pada saat benturan 3. Comfort Linner atau bagian dalam helm Biasanya terbuat dari Soft Foam dan clotch layer yang akan bersentuhan langsung dengan bagian kepala. 4. Retention System atau Tali Pengikat Tali pengikat ini akan menjaga Helm tetap menempel di kepala pada saat terjadinya benturan. Sehingga proteksi Helm dapat bekerja
Bagian helm lain yang juga cukup penting adalah visor/ kaca pelindung yang berfungsi untuk memberikan proteksi terhadap mata dari penetrasi debu, pasir, kerikil, serangga. TIPE HELM adapun sbb : FULL FACEPerlindungan yang diberikan Helm untuk jenis ini adalah seluruh bagian kepala, dari mulai permukaan wajah, seluruh bagian kepala belakang, dagu. Helm full face tidak memberikan proteksi optimal terhadap leher. HALF FACE (3/4)Perlindungan yang diberikan Helm untuk jenis ini adalah hampir sama dengan helm Full Face, namun untuk tidak memberikan proteksi maksimal untuk bagian wajah dan dagu. Jika menggunakan helm jenis ini sebaiknya menggunakan Goggles atau kacamata jika helm tersebut tidak dilengkapi kaca pelindung. TIPS MEMILIH HELM
1. Pilihlah helm yang telah berlabel stiker DOT, dimana maksudnya adalah Helm tersebut telah memenuhi Safety Test Standard yang dilakukan oleh suatu lembaga resmi untuk pengujian Helm. 2. Jangan menggunakan HELM "cetok" karena helm seperti ini tidak akan dapat melindungi kepala pada saat terjadi kecelakaan. 3. Pilihlah kaca pelindung helm yang dapat melindungi mata serta dapat memberikan keleluasaan dalam pandangan. 4. Pilihlah helm yang mempunyai kaca pelindung transparent (tidak berwarna hitam), karena sangat berbahaya bila digunakan pada saat malam hari. 5. Pilihlah helm yang sesuai dengan ukuran kepala dan nyaman dipakai. 6. Jangan menggunakan helm yang pernah terbentur, karena helm tersebut tidak memiliki perlindungan yang optimal. 7. Masa waktu penggunaan HELM adalah 3 tahun sejak dikeluarkan oleh pabrik, untuk menghindari masa expires pada saat dikeluarkan oleh pabrik dan dipasarkan di toko gunakan helm selama 2 tahun.
Tips untuk memilih Ukuran Helm yang sesuai dengan Ukuran Kepala kita Mengukur Helm tidak bisa asal-asalan, Asal masuk kepala, ukuran sudah dianggap pas, sesuai kepala pemakai, Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan dalam memilih helm :
1. Bagian dalam samping helm harus dirasakan menekan pipi, terasa agak kencang, tapi masih dalam batas kenyamanan pemakai. 2. Gelengkan kepala ke kanan dan ke kiri, helm harus tetap mengikuti. Sedikit saja ada gerakan yang mengganggu, besar kemungkinan ukuran helm belum sip atau kebesaran. 3. Pandangan kedepan usahakan tetap fokus saat helm dipakai. Tidak terganggu baik oleh bentuk helm, maupun tekanan yang ada dikepala. Tahan sekitar 30 detik. Kalau pelipis terasa sakit, maka helm itu kurang pas. 4. Dorong bagian helm ke atas, kalau sangat mudah lepas dan dapat dimiringkan melebihi 45 derajat, berarti helm terlalu longgar. Andai saja terpelanting saat dipakai, pasti pelindung kepala ini akan lepas.
SERTIFIKASI HELM. A. Snell Saat ini sertifikasi Snell dianggap sebagai tolok ukur kualitas helm. Snell memberikan standar tertinggi untuk pengujian helm. Snell mengeluarkan sertifikasi untuk produk-produk helm (segala macem helm ; helm sepeda, helm gokart, dll) yang beredar di pasar US. Sertifikasinya sangat spesifik untuk Merk tertentu, type tertentu, dan size tertentu. Beberapa merk dan type helm yang ada dalam certified product listnya Snell (yg mungkin ada di pasaran Indonesia aja) : AGV : 00F3 ; Arai : Astral-X, Astro-TR, Chaser, Classic-LE2, Classic/c, Condor, Corsair, GP-5X, Omni-J, Quantum-2, Rapide-Ov, Rapide-SR, RX-7 Corsair, RX-7RC, Signet-II, SZ-F, SZ-Ram 3, SZ/c, SZ/m, Tour-X, Vcross-3, Viper-GT, VX-3, XD, XD-Motard. Bell : Racestar 5, Moto 7R, Moto 7, Moto 8, Moto Jr, SC, SC-X, Sprint. G-Force Racing Gear : Force One/Graphics, GF 650 HJC Corporation : AC-11, AC-11 Carbon, AC-11J, AC-11J Carbon, AC-11N, AC-12, AC-12 Carbon, AC-3, AC-X3, AC-X3 Carbon, CL-15, CL-31, CL-SP, CL-X5, CS-5, FG-12, Force Carbon, FXRG, HQ-1, Intake. Shoei Co., Ltd.: J-Wing, PLATINUM-R (hanya untuk ukuran L), RF-1000, TZ-R, V-MOTO, VFX-DT, X-9, X-Eleven, XR-1000. Helm-helm “lulusan” Snell akan diberi label / decal, tergantung kelas sertifikasinya. Ini conto untuk helm sepedamotor (standard 2005): B. DOT (Department of Transportation) US Sebenarnya DOT tidak mengeluarkan List of Approved Product. Namun NHTSA (National Highway Traffic Safety Association, salah satu bagian dari DOT) memiliki list hasil test standard FVMSS 218 (standar DOT untuk helm) untuk setiap Fiscal Year. Merk yang lolos test DOT berhak mencantumkan sticker kecil DOT pada produknya. US DOT sendiri mengakui banyak sticker DOT yang dipalsukan (itu di US, apalagi di Indonesia… ). Untuk ngecek apa helm kita DOTnya beneran apa nggak, yang paling gampang adalah memeriksa Labeling nya. Helm lulusan DOT harus ada:
1. Nama pabrik/identifikasinya. 2. Model 3. Size 4. Tahun dan bulan pembuatan. Bisa dg format lengkap MMMM YYYY (missal June 1990), atau angka M/YY (misal 6/90) 5. Simbol / sticker/tulisan DOT. Simbol ini harus kelihatan di bagian luar helm, dg warna yang kontras dg background. Tinggi huruf minimal 1 cm tertulis secara horizontal minimum 2.9 cm, dan maksimum 3.5 cm dari pinggir helm. 6. Instruksi untuk pembeli, yang tulisannya (gua kutip aslinya) :
(A) "Shell and liner constructed of (identify type(s) of materials)" (B) "Helmet can be seriously damaged by some common substances without damage being visible to the user. Apply only the following: (Recommended cleaning agents, paints, adhesives, etc., as appropriate)" (C) "Make no modifications. Fasten helmet securely. If helmet experiences a severe blow, return it to the manufacturer for inspection, or destroy it and replace it." (D) Any additional relevant safety information should be supplied at the time of purchase by means of an attached tag, brochure, or other suitable means Jadi, kalo helm nya cuman ditulisin DOT tanpa ada embel2 yang lain, mungkin maksudnya DOT bayi hehehe… Kalo mau beli helm DOT musti bawa penggaris tuch, buat ngukur tulisannya. C. E2205 atau ECE 22-05 European Standard. Semua helm yang dijual di Inggris harus lewat sertifikasi ini, atau standar yang lama BS 6658. Helm ECE 22-05 ditest oleh BSI (British Standard Institute). BSI 6658 dan ECE 22-05 termasuk standard tertinggi, dapat disamakan dengan Snell M-2000, dan dianggap lebih tinggi dari standard DOT maupun standar Eropa CE yang lebih tua lainnya. Sticker ECE 22-05 biasanya ada di bagian belakang helm, termasuk identitas batch number. D. SNI (Standar Nasional Indonesia) No comment. Di daerah Kalimantan, Helm Standar = Helm Yang Ada Stickernya SNI E. EN-3 Ada sebuah toko di Jakarta yang nawarin gua Helm yang katanya standard Eropa EN-3. Dia BOHONG, standar EN-3 adalah standar eropa untuk Fire Extinguisher (Pemadam Api). Ada on-line store (di Indonesia) yang menjual helm merk INK, katanya sertified by Snell dan DOT, (dijual seharga Rp. 315.000,-). Itu juga bo'ong. Tidak ada merk INK dalam list yang dikeluarkan Snell (per 1 Maret 2006) (sorry buat yang fanatik INK). Sekedar buat guidance aja, pake helm juga perlu merhatiin usia helmnya. Snell merekomendasikan umur helm 5 tahun udah musti ganti, alasannya materialnya mungkin udah berkurang kekuatannya. Kayanya itu juga yang membuat DOT minta date of manufacturenya dicantumin, jadi ketauan kapan bikinnya. Jadi, hati-hati juga kalo beli helm diskon model lama, mungkin dia udah gak sekuat helm yang baru dibikin. Jangan kaya temen gua yang begitu membangga-banggakan helm Arai-nya yang udah berumur lebih dari 10 tahun.
di kutip dari web www.honda-tiger.or.id | |
| | | Sponsored content
| Subyek: Re: HELM | |
| |
| | | | HELM | |
|
Similar topics | |
|
| Permissions in this forum: | Anda tidak dapat menjawab topik
| |
| |
| |
|