PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 1993
TENTANG ANGKUTAN JALAN
BAB III
ANGKUTAN BARANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 13 ayat 4:
Pengangkutan barang dengan menggunakan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus memenuhi persyaratan :
a. mempunyai ruang muatan barang dengan lebar tidak melebihi stang kemudi;
b. tinggi ruang muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi.
FROM yamaha-vega.or.id