Standard emisi EURO ll (isu pelarangan motor 2 tak di jalan protokol Jakarta)
Dalam rangka pengendalian pencemaran udara yang berasal dari emisi gas buang kendaraan bermotor, pemerintah bergandengan tangan dengan berbagai negara terkemuka, merasa perlu melakukan upaya-upaya untuk menurunkannya, diantaranya dengan mengeluarkan peraturan yang harus segera dipenuhi oleh para produsen kendaraan bermotor (KM No. 141/2003 - 23 Sept 03). Peraturan yang dikeluarkan sebetulnya merupakan penjabaran dari
Euro II Emission Standard (Tahun 1996 - Kini untuk tingkatan dunia sebetulnya sudah ada pada tahapan Euro V Emmission Standard, yang lebih ketat lagi, tapi lebih diarahkan ke pengaturan emisi mesin2 besar serta diesel). Ketentuan diberlakukannya peraturan itu tentu saja tidak berlaku secara tiba-tiba, tetapi diberi tenggang waktu agar
para produsen (Sekali lagi:
PARA PRODUSEN!) mempersiapkan teknologinya untuk dapat memenuhi ketentuan dalam peraturan tersebut. Untuk kendaraan 4 langkah (4 tak) diharapkan pada 1 JULI 2006, para produsen sudah mengaplikasikannya pada produknya, sedangkan untuk kendaraan 2 langkah (2 tak), pemerintah memberikan batas waktu hingga 1 JANUARI 2007. Sedangkan untuk kendaraan tipe baru peraturan itu diberlakukan pada 1 Januari 2005 (lihat tabel). Jadi kesimpulannya adalah
bahwa peraturan itu berlaku bagi kendaraan 4-tak maupun 2 tak ! Jelas dari penuturan di atas, bahwa peraturan tersebut
tidak mempermasalahkan motor yang sudah dimiliki oleh konsumen, tetapi hanya produk-produk yang
DIPRODUKSI oleh PABRIK yang dibicarakan. Sedangkan yang dimaksud dengan istilah “tipe baru” adalah tipe motor yang belum pernah diproduksi sebelumnya, bukan motor yang ‘striping’ atau ‘grafiknya’ baru, atau hanya sekedar perubahan kecil (=minor)
Sekelumit ceritera yang di dramatisasi. Mungkin anda termasuk orang yang pernah membaca berita atau ceritera dari teman atau koran yang mengatakan bahwa motor 2-tak akan dilarang. Sebetulnya tidak demikian adanya. Banyak orang yang seakan mengetahui mengenai perihal standard emisi Euro II ini dan program-program "langit biru" lainnya, yang sebetulnya tidak berkapasitas untuk berbicara tetapi menyatakan suatu hal yang tidak benar kepada wartawan atau publik. Bahkan ada beberapa
oknum polisi yang memanfaatkan situasi ini untuk melakukan tilang kepada pengemudi dan
mengambil keuntungan dari keraguan pemilik motor 2- tak.
Berikut ini kami kutipkan cuplikan dari majalah MOTORIDER Terbitan Januari 2005: Menurut Direktur Jendral Perhubungan Darat,
Ir. Iskandar Abubakar, Msc,
isu pelarangan motor 2-tak masuk jalan protokol adalah tidak benar karena sampai sekarang belum ada keputusan resmi yang mengatur soal tersebut. "Yang ada bahwa mulai tahun 2005 akan diberlakukan aturan untuk membatasi kadar emisi gas buang kendaraan bermotor
tipe baru atau yang tengah diproduksi berdasarkan keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 141 tahun 2003", jelasnya dalam diskusi Sunday Bikers 2004 yang diadakan Indonesia Management dan Yamaha beberapa waktu yang lalu. Ditambahkan Iskandar, aturan untuk kendaraan yang sudah diproduksi atau sudah beroperasi tidak tercantum dalam SK tersebut. "Peraturan Pemerintah untuk memberlakukan hal tersebut masih belum jelas mulai kapan akan diterapkannya". Kita menunggu keputusan resmi KLH dan Dephubdar hanya berkoordinasi serta terlibat pelaksanaannya di lapangan." tambahnya. Dia malah meminta bukti kalau
ada penilangan yang berdasarkan emisi di jalan-jalan protokol Jakarta untuk ditindaklanjuti. (Arifs) (dikutip dari Motorider).
Juga merupakan kutipan dari MotorPlus edisi 1 Jan. 05: Berjudul:
“KENA TILANG KARENA EMISI LANGSUNG LAPOR”, Dimana dalam acara yang melibatkan Klub-klub yang bernaung di bawah bendera Suzuki, bertempat di Hotel Sari Pacific, Jakarta pada hari Minggu 26 Desember 04 yang lalu, diperbincangkan perihal larangan motor 2-tak menembus jalanan protokol Jakarta.
“Selama emisi oke tidak masalah.
Kalau ada petugas menilang, hubungi kami”, yakin
AKBP Naufal Yahya, Kepala Sub Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menjawab pertanyaan seorang peserta. Artinya, pembatasan ini berlaku kalau motor tidak memenuhi spek yang telah ditetapkan. Kalau begitu bukan cuma 2-tak saja. Motor 4-tak jika lewat ambang batas pasti akan kena sangsi. “Karena termasuk pencemaran udara,” tegas Ir. Carlo Manik, Msc, dari Direktorat Perhubungan Darat. Departemen Perhubungan RI. Semua Narasumber yang hadir sepakat perawatan berkala harus dijaga. Spek mesin jangan diubah. Misalnya karburator dan knalpot .... Dst. ....(Nandar) (dikutip dari MotoPlus).