Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.



 
PortailIndeksGalleryPencarianLatest imagesPendaftaranLogin

 

 Motor 2 tak tidak dilarang sama sekali!

Go down 
2 posters
PengirimMessage
tad_kanibaL

tad_kanibaL


Male Jumlah posting : 43
Age : 44
Lokasi/Alamat : Balaraja
Motivasi Bergabung / No Telp/Hp : Tetap Semangat !
Pekerjaan/Hobi : MFG ENG
Registration date : 29.08.06

Motor 2 tak tidak dilarang sama sekali! Empty
PostSubyek: Motor 2 tak tidak dilarang sama sekali!   Motor 2 tak tidak dilarang sama sekali! EmptySat 9 Sep - 9:28

Standard emisi EURO ll (isu pelarangan motor 2 tak di jalan protokol Jakarta)

Dalam rangka pengendalian pencemaran udara yang berasal dari emisi gas buang kendaraan bermotor, pemerintah bergandengan tangan dengan berbagai negara terkemuka, merasa perlu melakukan upaya-upaya untuk menurunkannya, diantaranya dengan mengeluarkan peraturan yang harus segera dipenuhi oleh para produsen kendaraan bermotor (KM No. 141/2003 - 23 Sept 03). Peraturan yang dikeluarkan sebetulnya merupakan penjabaran dari Euro II Emission Standard (Tahun 1996 - Kini untuk tingkatan dunia sebetulnya sudah ada pada tahapan Euro V Emmission Standard, yang lebih ketat lagi, tapi lebih diarahkan ke pengaturan emisi mesin2 besar serta diesel). Ketentuan diberlakukannya peraturan itu tentu saja tidak berlaku secara tiba-tiba, tetapi diberi tenggang waktu agar para produsen (Sekali lagi: PARA PRODUSEN!) mempersiapkan teknologinya untuk dapat memenuhi ketentuan dalam peraturan tersebut. Untuk kendaraan 4 langkah (4 tak) diharapkan pada 1 JULI 2006, para produsen sudah mengaplikasikannya pada produknya, sedangkan untuk kendaraan 2 langkah (2 tak), pemerintah memberikan batas waktu hingga 1 JANUARI 2007. Sedangkan untuk kendaraan tipe baru peraturan itu diberlakukan pada 1 Januari 2005 (lihat tabel). Jadi kesimpulannya adalah bahwa peraturan itu berlaku bagi kendaraan 4-tak maupun 2 tak !

Jelas dari penuturan di atas, bahwa peraturan tersebut tidak mempermasalahkan motor yang sudah dimiliki oleh konsumen, tetapi hanya produk-produk yang DIPRODUKSI oleh PABRIK yang dibicarakan. Sedangkan yang dimaksud dengan istilah “tipe baru” adalah tipe motor yang belum pernah diproduksi sebelumnya, bukan motor yang ‘striping’ atau ‘grafiknya’ baru, atau hanya sekedar perubahan kecil (=minor)

Sekelumit ceritera yang di dramatisasi.

Mungkin anda termasuk orang yang pernah membaca berita atau ceritera dari teman atau koran yang mengatakan bahwa motor 2-tak akan dilarang. Sebetulnya tidak demikian adanya. Banyak orang yang seakan mengetahui mengenai perihal standard emisi Euro II ini dan program-program "langit biru" lainnya, yang sebetulnya tidak berkapasitas untuk berbicara tetapi menyatakan suatu hal yang tidak benar kepada wartawan atau publik. Bahkan ada beberapa oknum polisi yang memanfaatkan situasi ini untuk melakukan tilang kepada pengemudi dan mengambil keuntungan dari keraguan pemilik motor 2- tak.

Berikut ini kami kutipkan cuplikan dari majalah MOTORIDER Terbitan Januari 2005:

Menurut Direktur Jendral Perhubungan Darat, Ir. Iskandar Abubakar, Msc, isu pelarangan motor 2-tak masuk jalan protokol adalah tidak benar karena sampai sekarang belum ada keputusan resmi yang mengatur soal tersebut. "Yang ada bahwa mulai tahun 2005 akan diberlakukan aturan untuk membatasi kadar emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru atau yang tengah diproduksi berdasarkan keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 141 tahun 2003", jelasnya dalam diskusi Sunday Bikers 2004 yang diadakan Indonesia Management dan Yamaha beberapa waktu yang lalu. Ditambahkan Iskandar, aturan untuk kendaraan yang sudah diproduksi atau sudah beroperasi tidak tercantum dalam SK tersebut. "Peraturan Pemerintah untuk memberlakukan hal tersebut masih belum jelas mulai kapan akan diterapkannya". Kita menunggu keputusan resmi KLH dan Dephubdar hanya berkoordinasi serta terlibat pelaksanaannya di lapangan." tambahnya. Dia malah meminta bukti kalau ada penilangan yang berdasarkan emisi di jalan-jalan protokol Jakarta untuk ditindaklanjuti. (Arifs) (dikutip dari Motorider).

Juga merupakan kutipan dari MotorPlus edisi 1 Jan. 05: Berjudul: “KENA TILANG KARENA EMISI LANGSUNG LAPOR”,
Dimana dalam acara yang melibatkan Klub-klub yang bernaung di bawah bendera Suzuki, bertempat di Hotel Sari Pacific, Jakarta pada hari Minggu 26 Desember 04 yang lalu, diperbincangkan perihal larangan motor 2-tak menembus jalanan protokol Jakarta.
“Selama emisi oke tidak masalah. Kalau ada petugas menilang, hubungi kami”, yakin AKBP Naufal Yahya, Kepala Sub Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menjawab pertanyaan seorang peserta. Artinya, pembatasan ini berlaku kalau motor tidak memenuhi spek yang telah ditetapkan. Kalau begitu bukan cuma 2-tak saja. Motor 4-tak jika lewat ambang batas pasti akan kena sangsi. “Karena termasuk pencemaran udara,” tegas Ir. Carlo Manik, Msc, dari Direktorat Perhubungan Darat. Departemen Perhubungan RI. Semua Narasumber yang hadir sepakat perawatan berkala harus dijaga. Spek mesin jangan diubah. Misalnya karburator dan knalpot .... Dst. ....(Nandar) (dikutip dari MotoPlus).

cheers cheers cheers cheers cheers cheers
Kembali Ke Atas Go down
http://www.kanibal-ninja.org
Satna the Bats

Satna the Bats


Male Jumlah posting : 108
Age : 44
Lokasi/Alamat : Citra Raya-Tangerang
Motivasi Bergabung / No Telp/Hp : Marketing
Pekerjaan/Hobi : Touring
Registration date : 25.07.06

Motor 2 tak tidak dilarang sama sekali! Empty
PostSubyek: Re: Motor 2 tak tidak dilarang sama sekali!   Motor 2 tak tidak dilarang sama sekali! EmptySat 9 Sep - 12:50

Setau gua sih emang begitu bro....
Jadi diharapkan pabrikan yang masih memproduksi 2 tak , haruslah sudah menerapkan tekhnologi yang bisa membatasi pembakaran olie samping dan bahan bakar secara merata dan terbakar sempurna..seperti yang dilakukan oleh Pabrikan Kawasaki, Kawasaki sudah bisa mengaplikasikan tekhnolgi tsb kedalam motor Kawasaki Ninja KRR ( Yang pake Fairing ) kalo nggak salah pake tekhnologi KIPS ( Kawasaki I********bla..bla..bla..sorry lupa gue..!!) jadi secara gamblangnya....pembakaran pada mesin 2tak tsb..terbakar sempurna dan merata sehingga tidak ada bahan bakar yang terbakar secara percuma seperti layaknya motor 2tak lainnya,sehingga Bahan bakar menjadi efisien dan asap dari knalpot bisa dieliminasir seminim mungkin...so bro semua bisa liat khan..motor Ninja KRR asap knalpot hampir tak kelihatan..seperti GP 125 maupun GP250..iya nggak..??
Tapi yang jelas tekhnologi tsb sangatlah mahal, sehingga pabrikan motor di Indonesia mendingan konsen ke pembuatan motor 4tak.

Thanks

Satna
Kembali Ke Atas Go down
http://www.batriders.indonesianforum.net
tad_kanibaL

tad_kanibaL


Male Jumlah posting : 43
Age : 44
Lokasi/Alamat : Balaraja
Motivasi Bergabung / No Telp/Hp : Tetap Semangat !
Pekerjaan/Hobi : MFG ENG
Registration date : 29.08.06

Motor 2 tak tidak dilarang sama sekali! Empty
PostSubyek: Re: Motor 2 tak tidak dilarang sama sekali!   Motor 2 tak tidak dilarang sama sekali! EmptyThu 14 Sep - 12:03

dear bro satna,
untuk kawasaki ninja sendiri sudah mempunyai teknologi untuk masalah ramah lingkungan, selengkapnya bisa dilihat di thread saya berikutnya dengan judul :
"Kawasaki Ninja siap menghadapi Standard emisi EURO ll"
Kembali Ke Atas Go down
http://www.kanibal-ninja.org
Sponsored content





Motor 2 tak tidak dilarang sama sekali! Empty
PostSubyek: Re: Motor 2 tak tidak dilarang sama sekali!   Motor 2 tak tidak dilarang sama sekali! Empty

Kembali Ke Atas Go down
 
Motor 2 tak tidak dilarang sama sekali!
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Siapa yang bisa Modif motor Tiger standar ini jadi motor in
» MOTOR KU SAYANG....
» Motor ngedenn!!!
» Aksesories motor
» MOTOR HILANG

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
 :: TAMU ADALAH RAJA (silahkan komentar anda)! :: INFORMASI SEPEDA MOTOR BERBAGAI MEREK :: KAWASAKI-
Navigasi: