Asuransi Kecelakaan Diri
Manfaat:
Paket A
Memberikan santunan 100% dari uang pertanggungan apabila tertanggung meninggal dunia disebabkan kecelakaan.
Memberikan santunan apabila tertanggung cacat total atau cacat tetap sebagian, besar santunan sesuai tabel terlampir.
Paket B
Manfaat Paket A ditambah santunan untuk biaya pengobatan adalah maksimal sebesar 10% dari uang pertanggungan untuk setiap kejadian.
Pilihan:
Besarnya uang pertanggungan dapat ditentukan sebagai berikut:
Uang pertanggungan sama untuk setiap tertanggung misalnya Rp. 100.000.000,00
Uang pertanggungan berdasarkan kelipatan gaji dari gaji bulanan, misalnya: 24 x gaji, 36 x gaji, 48 x gaji dan sebagainya.
Uang pertanggungan berdasarkan klasifikasi jabatan, misalnya:
Direktur = Rp. 100.000.000,00
Manager = Rp. 50.000.000,00
Kepala Seksi = Rp. 30.000.000,00
Staff = Rp. 20.000.000,00
Kepesertaan:
Calon tertanggung berusia minimal 20 tahun dan maksimal 64 tahun
Jumlah tertanggung minimal 15 orang
Luas Pertanggungan:
Menjamin 24 jam sehari setiap kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan di seluruh dunia.
Masa Berlaku:
Masa pertanggungan berlaku minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, dapat diperpanjang setelah diadakan persetujuan dengan pihak penanggung.
Klasifikasi Pekerjaan:
Kelas I: Jenis pekerjaan di kantor atau sering tinggal / berada di kantor seperti: Akuntan, Guru, Sekretaris, Pengacara, Juru tulis, dan pekerjaan lain yang sejenisnya.
KelasII: Jenis pekerjaan kelas I tetapi sering bepergian dinas luar.
Untuk info lebih lanjut silahkan klik : http://www.car.co.id/produk/korp_kecelakaan.asp